Jajaran Polres Kudus dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan razia di berbagai tempat kos. Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik mesum di sejumlah rumah kos.
"Rumah kos yang menjadi sasaran kami adalah rumah kos campur. Maksudnya, rumah kos yang penghuninya laki - laki dan perempuan. Beberapa laporan yang masuk menyebutkan, tempat kos seperti itu rentan dipakai untuk tempat mesum," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kudus AKP Sukadi kemarin.
Ia mengungkapkan, dari hasil razia tersebut polisi telah mengamankan sepasang muda - mudi tanpa ikatan pernikahan yang tengah berbuat mesum di sebuah tempat kos di desa Jepang Pakis, kecamatan Jati. "Keduanya akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan," ujarnya.
Selain mengamankan sepasang kekasih tersebut, Jelas Sukadi, polisi juga memberikan sanksi kepada pengelola kos yang bersangkutan. Pasalnya, pengelola kos tidak memberikan laporan kepada RT dan RW terkait kehadiran penghuni di rumahnya.
"Pemilik kos juga dikenakan sanksi karena dia harus ikut bertanggung jawab," tambahnya. Selain di Jepang Pakis, polisi juga menggelar kegiatan serupa di desa Rendeng, kecamatan Kota dan desa Megawon, Kecamatan Jati.
Menurut Sukadi, operasi ini digelar dengan melibatkan perangkat desa setempat, seperti kepala dusun, ketua RT dan ketua RW. Hal ini dilakukan agar perangkat desa setempat turut melakukan pemantauan dan pembinaan.
0 comments:
Posting Komentar